Rabu, 12 Juni 2013

LIMA TEORI DALAM ETIKA BISNIS


Etika bisnis merupakan suatu pengembangan dari konsep Etika. Etika bisnis adalah aplikasi dari prinsip-prinsip etika yang diterapkan sehubungan munculnya masalah masalah dalam bisnis. Dalimunthe berpendapat bahwa etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ethics bisa dibagi menjadi dua Yaitu:
A.    Cognitivism (berdasarkan pikiran)
Dalam Cognitivism  terdapat Consequentivism dan Non- Consequentivism .
Dimana Consequentivism disebut Utilitarianism dan Non- Consequentivism terdiri dari deontologism, the natural law of ethics.
B.     Non-Cognitivism
Dalam  Non-Cognitivism  terdapat Religious ethics dan Theological ethics
1.      Utilitarianism,
Utilitarianism, berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Paham utilitarianisme sebagai berikut: (1) Ukuran baik tidaknya suatu tindakan dilihat dari akibat, konsekuensi, atau tujuan dari tindakan itu, apakah memberi manfaat atau tidak, (2) dalam mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya parameter yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan, (3) kesejahteraan setiap orang sama pentingnya
kelamahan dari teori ini adalah:
a. Utilitarianisme hanya menekankan tujuan/mnfaat pada pencapaian kebahagiaan duniawi dan mengabaikan aspek rohani.
b. Utilitarianisme mengorbankan prinsip keadilan dan hak individu /minoritas demi keuntungan mayoritas orang banyak.
c.  Paham ini tidak perduli dengan suatu proses.

2.      Deontologism,
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Kant berpendapat bahwa kewajiban moral harus dilaksanakan demi kewajiban itu sendiri, bukan karena keinginan untuk memperoleh tujuan kebahagiaan, bukan juga karena kewajiban moral iu diperintahkan oleh Tuhan. Moralitas hendaknya bersifat otonom dan harus berpusat pada pengertian manusia berdasarkan akal sehat yang dimiliki manusia itu sendiri, yang berarti kewajiban moral mutlak itu bersifat rasional..
Ada tiga prinsip Yang  harus dipenuhi :
(1)   Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
(2)   Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
(3)   Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
Kelamahan dari paham ini adalah tidak bisa mengetahui niatnya. dan hanya terbatas pada kewajiban moral manusia itu sendiri.
3.       The natural law of ethics,
Suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan HAM. Menurut Bentens (200), teori hak merupakan suatu aspek dari deontologi (teori  kewajiban) karena hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Bila suatu tindakan merupakan hak bagi seseorang, maka sebenarnya tindakan yang sama merupakan kewajiban bagi orang lain. Teori hak sebenarnya didsarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat dan semua manusia mempunyai martabat yang sama.
Hak asasi manusia didasarkan atas beberapa sumber otoritas, yaitu
a. Hak hukum (legal right), adalah hak yang didasarkan atas sistem/yurisdiksi hukum suatu negara, di mana sumber hukum tertinggi suatu negara adalah Undang-Undang Dasar negara yang bersangkutan.
b. Hak moral atau kemanusiaan (moral, human right), dihubungkan dengan pribadi manusia secara individu, atau dalam beberapa kasus dihubungkan dengan kelompok bukan dengan masyarakat dalam arti luas. Hak moral berkaitan dengan kepentingan individu sepanjang kepentingan individu itu tidak melanggar hak-hak orang lain
c. Hak kontraktual (contractual right), mengikat individu-individu yang membuat kesepakatan/kontrak bersama dalam wujud hak dan kewajiban masing-masing kontrak.
kelamahan dari teori ini adalah kewajiban dari seseorang itu kurang ditekankan

4.       Religious ethics
Dalam Religious ethics Suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan Religious teaching, tentunya dalam Religious ethics terdapat kitap suci atau panduan etika sehingga para panganut Religious ethics harus mempelajari, mengkaji, dan melaksanakan tidakan atau perbuatan sesuai dengan kitap sucinya.
Dalam Religious ethics terdapat beberapa agama sehingga kita harus meilih agama yang mana yang paling benar atau agama satu yang benar dan agama yang lainnya salah atau semua agama benar.
kelamahan dari paham ini adalah agama yang mana yang paling benar.

5.      Theological ethics
Dalam Theological ethics Suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan god’s teaching walaupu god’s teaching tersebut bersifat kejam atau keras, tindakan atau perbuatan tersebut dianggap baik karena itu merupakan sifat-sifat tuhan, ada sifat baik dan sifat tidak baik.
kelamahan dari teori ini adalah tindakan-tindakan yang kejam boleh diikuti. 

Kesimpulan:
Semua teori etika (yaitu: utilitarianism, deontologism, the natural law of ethics, religious ethics, dan theological ethics) memiliki ukuran yang berbeda tentang kebenaran sehingga bisa menimbulkan konflik, sehingga saya pribadi setuju bahwa  religious ethics  merupakan standar untuk saya melakukan tindakan etis dan agama yang benar adalah Agama Islam. saya merasa damai, indah, senang dan bersyukur atas karunia yang diberikan tuhan pada saya karena saya diberi kesadaran  diri dari dalam hati bahwa islam itu agama yang benar dan yang haq, agama yang sempurna. Sebagai umat islam yang beriman dan bertaqwa tentu  religious ethics  saya sandarkan terhadap agama Islam, dimana standart kebenaran dan kesalahan berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist.
Secara rasional agama islam sudah mempunya aturan dan metode untuk membimbing  ke arah yang baik dan sudah diperjelas juga jalan yang buruk. bila kita kaitkan dengan teori etika yang sebelumnya, agama islam sudah mempunyai kerakteristik dari beberapa teori tersebut dan sudah melengakapi atas kelamahan-kelamahan dari teori etika tersebut, antara lain:
pada teori etika utilitarianism, Agama islam juga mengajarkan ”sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat...” dan setip tindakan tersebut didasari niat yang baik karena ibadah kepada Tuhan sehingga setiap proses tindakan akan bernilai ibadah.
pada etika deontologism,dalam agama islam suatu tindakan bergantung pada niatnya, sebaik apapun tindakan tersebut di hadapan manusia jika niatnya tidak baik maka tindakan tersebut tidak etis atau tidak baik dihadapan tuhan, jadi penekanannya bukan hanya pada kewajiban moral manusia itu akan tetapi kewajiban yang didasari perintah dari tuhan.
pada teori etika the natural law of ethics, dalam agama islam hak-hak manusia sangat diperhatikan atau dilindungi. seperti Hak untuk hidup layak dan hak bebas dalam memilih agama. akan tetapi penekanannya bukan hanya pada hak-hak tersebut, kewajibannya juga harus dilaksanakan dengan baik, Jadi perbuatan yang dinilai beretika yaitu ketika kewajibannya terpenuhi dan haknya juga terpenuhi.
Pada teori etika theological ethics, Ajaran agama islam tidak hanya mengajarkan tentang teori atau penyampaian saja tetapi sudah lengkapi dengan metode-metodenya. Sehingga etika dalam kehidupan bisa dilaksanakan dengan baik. Perintah agama yang keras seperti menghukum para pencuri dengan memotong tangannya akan tetapi etika dalam pelaksanaan hukum tersebut perlu ada syarat-syarat tertentu dan metode yang sudah ditetapkan dan hanya bisa dilaksanakan oleh seorang pemimpin islam. Jadi perbuatan yang beretika adalah perbuatan atau tidakan yang sudah ada tuntunannya yaitu  Al-Qur’an dan Hadist.


1 komentar: