Rabu, 12 Juni 2013

LIMA TEORI DALAM ETIKA BISNIS


Etika bisnis merupakan suatu pengembangan dari konsep Etika. Etika bisnis adalah aplikasi dari prinsip-prinsip etika yang diterapkan sehubungan munculnya masalah masalah dalam bisnis. Dalimunthe berpendapat bahwa etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ethics bisa dibagi menjadi dua Yaitu:
A.    Cognitivism (berdasarkan pikiran)
Dalam Cognitivism  terdapat Consequentivism dan Non- Consequentivism .
Dimana Consequentivism disebut Utilitarianism dan Non- Consequentivism terdiri dari deontologism, the natural law of ethics.
B.     Non-Cognitivism
Dalam  Non-Cognitivism  terdapat Religious ethics dan Theological ethics
1.      Utilitarianism,
Utilitarianism, berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Paham utilitarianisme sebagai berikut: (1) Ukuran baik tidaknya suatu tindakan dilihat dari akibat, konsekuensi, atau tujuan dari tindakan itu, apakah memberi manfaat atau tidak, (2) dalam mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya parameter yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan, (3) kesejahteraan setiap orang sama pentingnya
kelamahan dari teori ini adalah:
a. Utilitarianisme hanya menekankan tujuan/mnfaat pada pencapaian kebahagiaan duniawi dan mengabaikan aspek rohani.
b. Utilitarianisme mengorbankan prinsip keadilan dan hak individu /minoritas demi keuntungan mayoritas orang banyak.
c.  Paham ini tidak perduli dengan suatu proses.

2.      Deontologism,
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Kant berpendapat bahwa kewajiban moral harus dilaksanakan demi kewajiban itu sendiri, bukan karena keinginan untuk memperoleh tujuan kebahagiaan, bukan juga karena kewajiban moral iu diperintahkan oleh Tuhan. Moralitas hendaknya bersifat otonom dan harus berpusat pada pengertian manusia berdasarkan akal sehat yang dimiliki manusia itu sendiri, yang berarti kewajiban moral mutlak itu bersifat rasional..
Ada tiga prinsip Yang  harus dipenuhi :
(1)   Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
(2)   Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
(3)   Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
Kelamahan dari paham ini adalah tidak bisa mengetahui niatnya. dan hanya terbatas pada kewajiban moral manusia itu sendiri.
3.       The natural law of ethics,
Suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan HAM. Menurut Bentens (200), teori hak merupakan suatu aspek dari deontologi (teori  kewajiban) karena hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Bila suatu tindakan merupakan hak bagi seseorang, maka sebenarnya tindakan yang sama merupakan kewajiban bagi orang lain. Teori hak sebenarnya didsarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat dan semua manusia mempunyai martabat yang sama.
Hak asasi manusia didasarkan atas beberapa sumber otoritas, yaitu
a. Hak hukum (legal right), adalah hak yang didasarkan atas sistem/yurisdiksi hukum suatu negara, di mana sumber hukum tertinggi suatu negara adalah Undang-Undang Dasar negara yang bersangkutan.
b. Hak moral atau kemanusiaan (moral, human right), dihubungkan dengan pribadi manusia secara individu, atau dalam beberapa kasus dihubungkan dengan kelompok bukan dengan masyarakat dalam arti luas. Hak moral berkaitan dengan kepentingan individu sepanjang kepentingan individu itu tidak melanggar hak-hak orang lain
c. Hak kontraktual (contractual right), mengikat individu-individu yang membuat kesepakatan/kontrak bersama dalam wujud hak dan kewajiban masing-masing kontrak.
kelamahan dari teori ini adalah kewajiban dari seseorang itu kurang ditekankan

4.       Religious ethics
Dalam Religious ethics Suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan Religious teaching, tentunya dalam Religious ethics terdapat kitap suci atau panduan etika sehingga para panganut Religious ethics harus mempelajari, mengkaji, dan melaksanakan tidakan atau perbuatan sesuai dengan kitap sucinya.
Dalam Religious ethics terdapat beberapa agama sehingga kita harus meilih agama yang mana yang paling benar atau agama satu yang benar dan agama yang lainnya salah atau semua agama benar.
kelamahan dari paham ini adalah agama yang mana yang paling benar.

5.      Theological ethics
Dalam Theological ethics Suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan god’s teaching walaupu god’s teaching tersebut bersifat kejam atau keras, tindakan atau perbuatan tersebut dianggap baik karena itu merupakan sifat-sifat tuhan, ada sifat baik dan sifat tidak baik.
kelamahan dari teori ini adalah tindakan-tindakan yang kejam boleh diikuti. 

Kesimpulan:
Semua teori etika (yaitu: utilitarianism, deontologism, the natural law of ethics, religious ethics, dan theological ethics) memiliki ukuran yang berbeda tentang kebenaran sehingga bisa menimbulkan konflik, sehingga saya pribadi setuju bahwa  religious ethics  merupakan standar untuk saya melakukan tindakan etis dan agama yang benar adalah Agama Islam. saya merasa damai, indah, senang dan bersyukur atas karunia yang diberikan tuhan pada saya karena saya diberi kesadaran  diri dari dalam hati bahwa islam itu agama yang benar dan yang haq, agama yang sempurna. Sebagai umat islam yang beriman dan bertaqwa tentu  religious ethics  saya sandarkan terhadap agama Islam, dimana standart kebenaran dan kesalahan berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist.
Secara rasional agama islam sudah mempunya aturan dan metode untuk membimbing  ke arah yang baik dan sudah diperjelas juga jalan yang buruk. bila kita kaitkan dengan teori etika yang sebelumnya, agama islam sudah mempunyai kerakteristik dari beberapa teori tersebut dan sudah melengakapi atas kelamahan-kelamahan dari teori etika tersebut, antara lain:
pada teori etika utilitarianism, Agama islam juga mengajarkan ”sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat...” dan setip tindakan tersebut didasari niat yang baik karena ibadah kepada Tuhan sehingga setiap proses tindakan akan bernilai ibadah.
pada etika deontologism,dalam agama islam suatu tindakan bergantung pada niatnya, sebaik apapun tindakan tersebut di hadapan manusia jika niatnya tidak baik maka tindakan tersebut tidak etis atau tidak baik dihadapan tuhan, jadi penekanannya bukan hanya pada kewajiban moral manusia itu akan tetapi kewajiban yang didasari perintah dari tuhan.
pada teori etika the natural law of ethics, dalam agama islam hak-hak manusia sangat diperhatikan atau dilindungi. seperti Hak untuk hidup layak dan hak bebas dalam memilih agama. akan tetapi penekanannya bukan hanya pada hak-hak tersebut, kewajibannya juga harus dilaksanakan dengan baik, Jadi perbuatan yang dinilai beretika yaitu ketika kewajibannya terpenuhi dan haknya juga terpenuhi.
Pada teori etika theological ethics, Ajaran agama islam tidak hanya mengajarkan tentang teori atau penyampaian saja tetapi sudah lengkapi dengan metode-metodenya. Sehingga etika dalam kehidupan bisa dilaksanakan dengan baik. Perintah agama yang keras seperti menghukum para pencuri dengan memotong tangannya akan tetapi etika dalam pelaksanaan hukum tersebut perlu ada syarat-syarat tertentu dan metode yang sudah ditetapkan dan hanya bisa dilaksanakan oleh seorang pemimpin islam. Jadi perbuatan yang beretika adalah perbuatan atau tidakan yang sudah ada tuntunannya yaitu  Al-Qur’an dan Hadist.


Kamis, 06 Juni 2013

LAPORAN IT AUDIT

Prinsip Laporan Audit
            Hasil Laporan audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan klien. Laporan audit berupa komunikasi dan ekspresi auditor terhadap objek yang diaudit agar laporan atau ekspresi auditor tadi dapat dimengerti maka laporan itu harus mampu dipahami oleh penggunanya. Laporan audit seharusnya merupakan alat komunikasi yang efektif dan mempunyai dampak psikologis (positif maupun negatif) bagi auditor maupun auditee, terutama individu yang terlibat. Jika suatu rekomendasi tidak ditindaklanjuti oleh auditee atau pihak lain yang terkait, maka hal tersebut berarti komunikasi tertulis yang dilakukan oleh auditor tidak efektif

Laporan audit TI ini terdiri dari:
1.  Maksud dan tujuan dari review pengendalian terhadap penerapan TI di klien.
2.  Ruang lingkup dan referensi pengendalian yang digunakan sebagai bahan acuan penilaian pengendalian TI yang diterapkan dalam klien.
3.  Metodologi review merupakan langkah-langkah audit dan teknik pemerolehan informasi untuk mendukung laporan review.
4.  Pernyataan penjelasan hasil review:
a.    Permasalahan, menjelaskan pokok masalah yang saat ini dihadapi oleh klien.
b.    Temuan, menjelaskan bukti audit untuk mendukung kesimpulan masalah.
c.    Kriteria/standar, menjelaskan pengendalian yang seharusnya diterapkan oleh klien.
d.   Kondisi, menjelaskan sebab dan akibat serta aktifitas/kegiatan terkini.
e.    Risiko, menjelaskan potensi dan dampak negatif terhadap hilangnya atau tidak diterapkannya pengendalian.
f.    Tanggapan manajemen, menjelaskan komentar dan tanggapan manajemen terhadap permasalahan dan temuan yang telah disampaikan.
g.  Rekomendasi, menjelaskan saran-saran perbaikan dan implementasi penge pengendalian yang harus diterapkan dalam kegiatan/aktifitas klien.
Pentingnya suatu temuan dan rekomendasi bagi pembaca sebagian besar tergantung dari lingkup penerapannya serta konsekuensi-konsekuensi praktis darinya (baik yang telah atau mungkin akan terjadi). Karena itu penting bagi auditor untuk mengetengahkan keuntungankeuntungan praktis dari rekomendasinya dan merancang rekomendasi itu sedemikian rupa sehingga diperoleh manfaat sebesar mungkin. Dalam kasus dimana terdapat ketidaktaatan terhadap ketentuan, auditor harus merekomendasikan tindakan khusus guna memperbaiki situasi dan bukan hanya merekomendasikan agar ketentuan yang bersangkutan ditaati. Dalam menyusun konsep rekomendasi auditor harus dengan seksama mempertimbangkan biaya untuk melaksanakan rekomendasi dibandingkan dengan manfaat/ keuntungan yang dapat diperoleh. Sejauh mungkin laporan hasil audit harus menyertakan informasi yang menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan dari segi biaya. Sedapat mungkin rekomendasi ditempatkan segera setelah temuan yang bertalian dengannya
Pelaksanaan audit system informasi dilaksanakan berdasarkan risk-based approach dengan mengacu pada:
1.    Pernyataan Standar Audit 57, 59, 60, 63, 64 dan 65
2.    COBIT
3.    ISO
4.    best practices lainnya (ISACA Guidelines, CISA 2007, COSO, Sarbanes-Oxley Act, SANS) Pelaksanaan audit dilakukan dengan
Cara yang dapat dilaksanakan adalah:
1.    Penyampaian kuisioner
a.    Kuisioner Pengendalian Sistem Informasi
b.  Kuisioner I – Analisis Pengelolaan Teknologi Informasi, Management Awareness
c.    Kuisioner II – Analisis Pengelolaan Teknologi Informasi, Information Technology Controls Diagnostic
2.    Wawancara
3.    Observasi
a.  Major application
b.  Infrastruktur pendukung data center: air conditioning, smoke detector, fire extinguisher, hydrant, dll.
c.  Sistem Operasi
d.  Database
e.  Internet, LAN, WAN
f.   Perangkat Keras dan Lunak
g.  Kebijakan dan Standard Operation Procedure
4.    Studi kebijakan, prosedur, dan dokumentasi
5.    Pengujian dengan menggunakan perangkat lunak
Salah satu referensi Control Objective for Information and related Technology (COBIT):
1.    Mengamankan Aset Sistem Informasi (Assets Safeguarding)
Aset informasi suatu entitas seperti perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), sumber daya manusia, file/data dan fasilitas Teknologi Informasi lainnya harus dijaga dengan sistem pengendalian internal yang baik agar tidak terjadi mis­efisiensi, mis-efektifitas, dan penyalahgunaan aset entitas. Dengan demikian sistem pengamanan aset sistem informasi merupakan suatu hal yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh entitas.
2.  Efektifitas sistem
Efektifitas sistem informasi entitas memiliki peranan penting dalam proses pengambilan keputusan usaha/bisnis. Suatu sistem informasi dapat dikatakan efektifbila sistem informasi memberikan manfaat dan ketepatgunaan teknologi informasi dalam operasi dan administrasi.
3.Efisiensi sistem
Efisiensi menjadi sangat penting ketika sumber daya kapasitas yang dimiliki oleh entitas terbatas. Jika cara kerja dari sistem aplikasi komputer menurun maka pihak manajemen, dalam hal ini mewakili entitas, harus mengevaluasi apakah efisiensi sistem masih memadai atau harus menambah sumber daya, karena suatu sistem dapat dikatakan efisien jika sistem informasi dapat memenuhi kebutuhan user dengan sumber daya informasi yang minimal.
4.Memberikan dan mengelola ketersediaan layanan sistem informasi (Availability) Berhubungan dengan ketersediaan dukungan/layanan teknologi informasi. Teknologi Informasi hendaknya dapat mendukung secara berkelanjutan terhadap proses usaha/bisnis entitas. Makin sering terjadi gangguan (system downtime) maka berarti tingkat ketersediaan sistem rendah.
5. Menjaga kerahasiaan (Confidentiality)
Fokus kerahasiaan disini ialah perlindungan terhadap informasi dan supaya terlindung dari akses dari pihak-pihak yang tidak berwenang dan bertanggungjawab.
6. Meningkatkan kehandalan (Reability)
Berhubungan dengan kesesuaian dan keakuratan bagi manajemen dalam pengelolaan organ isasi, pelaporan dan pertanggungjawaban.
7. Menjaga integritas data (Data Integrity)
Integritas data adalah salah satu konsep dasar sistem informasi. Data memiliki atribut­atribut seperti: kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan. Jika integritas data tidak terpelihara, maka suatu entitas tidak akan lagi memiliki informasi/laporan yang benar, bahkan entitas dapat menderita k kerugian karena pengawasan yang tidak tepat atau keputusan-keputusan yang salah. Faktor utama yang membuat data berharga bagi entitas dan pentingnya untuk menjaga integritas data adalah:
a.    Makna penting data/informasi bagi pengambilan keputusan adalah peningkatan kualitas data sehingga dapat memberikan informasi bagi para pengambil keputusan.
b.    Nilai data bagi pesaing entitas, jika data tersebut berguna bagi pesaing maka kehilangan data akan memberikan dampak buruk bagi entitas. Pesaing dapat menggunakan data tersebut untuk mengalahkan entitas saingannya sehingga mengakibatkan entitas menjadi kehilangan pasar, berkurangnya keuntungan, dan sebagainya.
8. Menaati seluruh peraturan dan aturan yang ada dan berlaku saat ini, baik itu di internal dan eksternal organisasi/entitas (Compliance)
Ketaatan terhadap peraturan yang berlaku baik itu didalam dan luar entitas memberikan dampak positif dan bernilai tambah guna memberikan keyakinan yang cukup bagi para pihak yang berkepentingan entitas khususnya para regulator bahwa entitas menerapkan prinsip kehati-hatian dengan tidak meniadakan prinsip biaya­manfaat dalam melakukan kegiatan usaha/bisnis entitas khususnya kegiatan teknologi informasi.