Etika bisnis merupakan suatu pengembangan dari konsep Etika. Etika bisnis adalah aplikasi dari prinsip-prinsip etika yang diterapkan sehubungan munculnya masalah masalah dalam bisnis. Dalimunthe berpendapat bahwa etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ethics bisa dibagi menjadi dua Yaitu:
A.
Cognitivism (berdasarkan
pikiran)
Dalam Cognitivism terdapat Consequentivism dan Non- Consequentivism .
Dimana Consequentivism disebut Utilitarianism dan Non- Consequentivism terdiri dari deontologism, the natural law of ethics.
B.
Non-Cognitivism
Dalam Non-Cognitivism terdapat Religious ethics dan Theological ethics
1. Utilitarianism,
Utilitarianism, berasal dari bahasa
latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai
keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu
perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Paham utilitarianisme sebagai berikut:
(1) Ukuran baik tidaknya suatu tindakan dilihat dari akibat, konsekuensi, atau
tujuan dari tindakan itu, apakah memberi manfaat atau tidak, (2) dalam mengukur
akibat dari suatu tindakan, satu-satunya parameter yang penting adalah jumlah kebahagiaan
atau jumlah ketidakbahagiaan, (3) kesejahteraan setiap orang sama pentingnya
kelamahan dari teori ini adalah:
a. Utilitarianisme
hanya menekankan tujuan/mnfaat pada pencapaian kebahagiaan duniawi dan
mengabaikan aspek rohani.
b.
Utilitarianisme mengorbankan prinsip keadilan dan hak individu /minoritas demi keuntungan
mayoritas orang banyak.
c. Paham ini tidak perduli dengan suatu proses.
2. Deontologism,
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti
kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai
buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar
baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Kant
berpendapat
bahwa kewajiban moral harus dilaksanakan demi kewajiban itu sendiri, bukan karena
keinginan untuk memperoleh tujuan kebahagiaan, bukan juga karena kewajiban moral
iu diperintahkan oleh Tuhan. Moralitas hendaknya bersifat otonom dan harus
berpusat pada pengertian manusia berdasarkan akal sehat yang dimiliki manusia
itu sendiri, yang berarti kewajiban moral mutlak itu bersifat rasional..
Ada tiga prinsip Yang harus dipenuhi :
(1)
Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
(2)
Nilai moral dari
tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan
tergantung pada kemauan baik yang mendorong
seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
(3)
Sebagai konsekuensi
dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan
berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
Kelamahan
dari paham ini adalah tidak bisa mengetahui niatnya. dan hanya terbatas pada
kewajiban moral manusia itu sendiri.
3. The natural law of ethics,
Suatu
tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut
sesuai dengan HAM. Menurut Bentens (200), teori hak merupakan suatu aspek dari
deontologi (teori kewajiban) karena hak
tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Bila suatu tindakan merupakan hak bagi
seseorang, maka sebenarnya tindakan yang sama merupakan kewajiban bagi orang
lain. Teori hak sebenarnya didsarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat
dan semua manusia mempunyai martabat yang sama.
Hak
asasi manusia didasarkan atas beberapa sumber otoritas, yaitu
a.
Hak hukum (legal right), adalah hak yang didasarkan atas
sistem/yurisdiksi hukum suatu negara, di mana sumber hukum tertinggi suatu
negara adalah Undang-Undang Dasar negara yang bersangkutan.
b.
Hak moral atau kemanusiaan (moral, human right), dihubungkan dengan
pribadi manusia secara individu, atau dalam beberapa kasus dihubungkan dengan
kelompok bukan dengan masyarakat dalam arti luas. Hak moral berkaitan dengan
kepentingan individu sepanjang kepentingan individu itu tidak melanggar hak-hak
orang lain
c.
Hak kontraktual (contractual right), mengikat individu-individu yang
membuat kesepakatan/kontrak bersama dalam wujud hak dan kewajiban masing-masing
kontrak.
kelamahan
dari teori ini adalah kewajiban dari seseorang itu kurang ditekankan
4. Religious ethics
Dalam Religious ethics Suatu tindakan atau perbuatan dianggap
baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan Religious teaching, tentunya dalam
Religious ethics terdapat kitap suci atau panduan etika sehingga para
panganut Religious ethics harus mempelajari, mengkaji, dan melaksanakan tidakan
atau perbuatan sesuai dengan kitap sucinya.
Dalam Religious ethics terdapat beberapa agama sehingga kita harus meilih agama
yang mana yang paling benar atau agama satu yang benar dan agama yang lainnya
salah atau semua agama benar.
kelamahan dari
paham ini adalah agama yang mana yang paling benar.
5. Theological ethics
Dalam Theological ethics Suatu tindakan atau perbuatan dianggap
baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan god’s teaching walaupu god’s
teaching tersebut bersifat kejam atau keras, tindakan atau perbuatan tersebut dianggap
baik karena itu merupakan sifat-sifat tuhan, ada sifat baik dan sifat tidak
baik.
kelamahan dari
teori ini adalah tindakan-tindakan yang kejam boleh diikuti.
Kesimpulan:
Semua teori etika (yaitu: utilitarianism, deontologism, the natural law of ethics, religious
ethics, dan theological ethics)
memiliki ukuran yang berbeda tentang kebenaran sehingga bisa menimbulkan
konflik, sehingga saya pribadi setuju bahwa
religious ethics merupakan standar untuk saya melakukan
tindakan etis dan agama yang benar adalah Agama Islam. saya merasa damai, indah,
senang dan bersyukur atas karunia yang diberikan tuhan pada saya karena saya
diberi kesadaran diri dari dalam hati
bahwa islam itu agama yang benar dan yang haq, agama yang sempurna. Sebagai
umat islam yang beriman dan bertaqwa tentu
religious ethics saya sandarkan terhadap agama Islam, dimana
standart kebenaran dan kesalahan berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist.
Secara rasional agama islam sudah mempunya aturan
dan metode untuk membimbing ke arah yang
baik dan sudah diperjelas juga jalan yang buruk. bila kita kaitkan dengan teori
etika yang sebelumnya, agama islam sudah mempunyai kerakteristik dari beberapa
teori tersebut dan sudah melengakapi atas kelamahan-kelamahan dari teori etika tersebut,
antara lain:
pada teori etika utilitarianism, Agama islam juga mengajarkan ”sebaik-baiknya
manusia adalah manusia yang bermanfaat...” dan setip tindakan tersebut didasari
niat yang baik karena ibadah kepada Tuhan sehingga setiap proses tindakan akan bernilai
ibadah.
pada etika deontologism,dalam
agama islam suatu tindakan bergantung pada niatnya, sebaik apapun tindakan
tersebut di hadapan manusia jika niatnya tidak baik maka tindakan tersebut
tidak etis atau tidak baik dihadapan tuhan, jadi penekanannya bukan hanya pada
kewajiban moral manusia itu akan tetapi kewajiban yang didasari perintah dari
tuhan.
pada teori etika the natural law of ethics, dalam agama islam hak-hak manusia sangat
diperhatikan atau dilindungi. seperti Hak untuk hidup layak dan hak bebas dalam
memilih agama. akan tetapi penekanannya bukan hanya pada hak-hak tersebut,
kewajibannya juga harus dilaksanakan dengan baik, Jadi perbuatan yang dinilai
beretika yaitu ketika kewajibannya terpenuhi dan haknya juga terpenuhi.
Pada teori etika theological ethics, Ajaran agama islam tidak hanya mengajarkan
tentang teori atau penyampaian saja tetapi sudah lengkapi dengan
metode-metodenya. Sehingga etika dalam kehidupan bisa dilaksanakan dengan baik.
Perintah agama yang keras seperti menghukum para pencuri dengan memotong
tangannya akan tetapi etika dalam pelaksanaan hukum tersebut perlu ada
syarat-syarat tertentu dan metode yang sudah ditetapkan dan hanya bisa
dilaksanakan oleh seorang pemimpin islam. Jadi perbuatan yang beretika adalah
perbuatan atau tidakan yang sudah ada tuntunannya yaitu Al-Qur’an dan Hadist.